Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus secara resmi menerima Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 beserta 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penyerahan dokumen strategis tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, yang dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh 27 dari 45 anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus menyampaikan bahwa RAPBD Perubahan Tahun 2026 disusun sebagai landasan penyesuaian pelaksanaan program pembangunan untuk sisa tahun anggaran 2026, dengan mempertimbangkan dinamika pendapatan, kebutuhan belanja, serta prioritas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun postur RAPBD Perubahan 2026 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90 (Satu triliun enam ratus empat puluh satu miliar dua ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah sembilan puluh sen).
2. Belanja Daerah mengalami peningkatan menjadi Rp1.742.593.011.838,95 (Satu triliun tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta sebelas ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah sembilan puluh lima sen).
3. Defisit Anggaran sebesar Rp101.309.109.092,05 ditutup melalui Pembiayaan Netto dengan nilai yang sama, sehingga struktur APBD tetap dalam kondisi berimbang.
Selain itu, penerimaan pembiayaan tercatat mengalami kenaikan dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar.
Enam Raperda Strategis
Selain RAPBD Perubahan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga mengajukan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah strategis untuk dibahas bersama DPRD. Raperda tersebut diajukan dalam rangka memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus melalui Badan Anggaran (Banggar) menyatakan telah memberikan persetujuan formal terhadap rancangan tersebut.
Pihak legislatif mendorong eksekutif untuk segera mempercepat proses legalitas Peraturan Daerah (Perda) agar dapat segera direalisasikan secara efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas Nota Pengantar RAPBD Perubahan dan Raperda dari Bupati kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran.(Red)
